Paripurna DPRD Lubuklinggau, Lima Raperda Inisiatif Disampaikan


Lubuklinggau - Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau digelar dalam rangka penyampaian lima Raperda inisiatif DPRD oleh Ketua BP2D. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (9/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Yulian Efendi.

Dalam sambutannya, Walikota Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 junto Nomor 72 Tahun 2019 menjadi dasar dalam pembentukan dan penyesuaian perangkat daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 serta regulasi sektoral lainnya menjadi acuan dalam menentukan struktur organisasi yang efisien dan sesuai kebutuhan daerah.

Menurut Walikota, pembentukan maupun penggabungan dinas bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal, menghindari tumpang tindih fungsi, serta meningkatkan efisiensi anggaran dan kinerja birokrasi. Penataan ini juga mencakup urusan spesifik seperti penanggulangan bencana dan pengalihan bidang kebudayaan ke dinas terkait.

Walikota menegaskan bahwa struktur organisasi harus menjadi alat strategis dalam mempercepat penyelesaian masalah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi “Terwujudnya Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera” yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan dan pembangunan.

Pada kesempatan itu, Walikota juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 untuk dibahas bersama DPRD. Sementara itu, Ketua BP2D Hambali Lukman memaparkan lima Raperda inisiatif DPRD, meliputi bidang kelembagaan kelurahan, kearsipan, keolahragaan, perlindungan disabilitas, serta pembinaan industri mikro dan kecil.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال